BAB.I
Pendahuluan
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad
pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang.
Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah
dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang
lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal
sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang
sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa
seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun lewat media
elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin
pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini
maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk
dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan
juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan
lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era
perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh
karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting
karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada
beberapa pokok masalah yang dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
- Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
- Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merk Terkenal?
BAB.II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa
perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele
Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
(disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya
Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan
barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek
barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga
bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek
yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut
Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993.
Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan
tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan
penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna
disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992,
disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan
undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No.
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis
menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
- Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
- Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
- Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
- Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
- Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu. - Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan
dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
- Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
- Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu. - Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek. - Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang
menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi
mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang
penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai
tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi
lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang
dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan
lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan
pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua
bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang
dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian
merek :
- Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
- Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
- Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
- Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam
masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari
pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat
memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja
mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi
merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda
dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan
produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta
menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen
terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan
pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
- Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
- Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
- Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
B. Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
- Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang
dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya
seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster,
nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
- Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau
jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan
dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti
sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah,
bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a) Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b) Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c) Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
C. Strategi Merek / Merk (Brand
Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan
strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
- Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk
baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen
pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so
klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
- Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa
produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat.
Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari
garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery
seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh
lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki
smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki
shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
D. Syarat dan tata cara
Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara
Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1) Pasal 7 sampai dengan pasal
10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2) Pasal 1 hingga Pasal 6
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara
Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
- Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a) Permohonan diajukan dengan
menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan
pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata
Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b) Pengisian formulir
Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a) Tanggal, bulan dan tahun
b) Nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang
secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon
yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon
dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c) Nama lengkap dan alamat
kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d) Tempat tinggal Kuasa yang dipilih
sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e) Warna-warni apabila merk
yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f) Jenis barang dan/atau
jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa
dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g) Nama Negara dan tanggal
permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak
Prioritas
- Menandatangani Permohonan
- Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
- Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
- Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
- Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1) Surat pernyataan pemilikan
Merk
- Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk
dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
- Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
- Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
- Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan
itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2) Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh
helai dengan ketentuan:
- Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
- Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu
lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
- Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di
dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia.
3) Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
- Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
- Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4) Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan
melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan
untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika
Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap
di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk,
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan
melalui kuasanya di Indonesia.
5) Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka
Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
6) Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak
prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama
kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
7) Salinan peraturan
penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan
sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan
merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak
menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
E. Ruang Lingkup Merk Yang Tidak
Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
- Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
Merek yang menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau
emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga
pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
F. Perlindungan Hukum bagi
Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo
memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya
yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada
keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan
bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun
Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa
perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat
preventif dan repressif.
- Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
- Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
- Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
- Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
BAB.III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu
merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah
dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat
pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian
yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat
dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah
tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak
melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah
dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan
adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang
ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya
pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat
dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan
itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah
Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin
maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional.
Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam
tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
0 comments:
Post a Comment