0 CONTOH SURAT KEPUTUSAN PENYULUHAN DESA

SK KADES : 01/2010

KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJAREJO

NOMOR 01 TAHUN 2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS GABUNGAN KELOMPOK TANI
DESA BANJAREJO  KECAMATAN DAGANGAN
KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2010

KEPALA DESA BANJAREJO
  Menimbang        :             
  1. Bahwa rangka mendukung pelaksanaan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Madiun, perlu menetapkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk penerima BLM (Bantuan Langsung Masyarakat).
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,  perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat     :            
  1. Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  2. Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
  3. Peraturan pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
  4. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor  54 tahun 1996 dan Nomor 301 /Kpts/ Lp. 120/4/1996 tentang pedoman penyelenggaraan penyuluhan Pertanian.
  5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/ 2007 tentang pedoman pembinaan kelembagaan Petani
  6. Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 16 /Permentan/OT.140 /2/2008 tentang pedoman umum pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten Madiun.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 46 Tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja kantor informasi penyuluhan pertanian dan kehutanan Kabupaten Madiun.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2006 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Madiun tahun 2006 – 2009.
10. Peraturan Bupati Madiun Nomor 12 tentang pelimpahan wewenang.
Memperhatikan  :                 Surat dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Madiun Nomor : 188/18/402.208 Tanggal 7 Januari 2010.
MEMUTUSKAN
 Menetapkan
PERTAMA    :             Membentuk dan menetapkan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Banjarejo sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA            : Keputusan ini berlaku secara sah mulai tanggal ditetapkan.
KETIGA           :             Apabila dikemudian hari  terdapat  kekurangan  dan  kekeliruan dalam penetapannya,  maka  akan  diadakan  suatu perubahan  sebagai mana mestinya.
Ditetapkan  di Banjarejo
Pada tanggal  14 Januari 2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN AZHARI
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1.  Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Madiun
  2. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Madiun
  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Madiun
  4. Kepala Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Madiun
  5. Camat Dagangan
  6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo
  7. Ketua Gapoktan yang bersangkutan
________________________________________________________
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA  DESA
NOMOR      :  01 TAHUN 2010
TANGGAL   :  14 Januari 2010
SUSUNAN PENGURUS
GABUNGAN KELOMPOK TANI ( GAPOKTAN )
DESA BANJAREJO KECAMATAN DAGANGAN KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2010 – 2011
=============================================================================
Ketua                             :  Adi Sulahman
Wakil Ketua                  :  Suyanto
Sekretaris                     :  Mostofa
Bendahara                    :  Joko Susanto
Banjarejo,   14 Januari  2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN

0 comments:

Post a Comment

 

kingdom dfc Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates