SK KADES : 01/2010
KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJAREJO
NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS GABUNGAN KELOMPOK TANI
DESA BANJAREJO KECAMATAN DAGANGAN
KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Memperhatikan : | Surat dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Madiun Nomor : 188/18/402.208 Tanggal 7 Januari 2010. |
MEMUTUSKAN
MenetapkanPERTAMA : | Membentuk dan menetapkan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Banjarejo sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA : | Keputusan ini berlaku secara sah mulai tanggal ditetapkan. |
KETIGA : | Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan suatu perubahan sebagai mana mestinya. |
Ditetapkan di Banjarejo
Pada tanggal 14 Januari 2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN AZHARI
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Madiun
- Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Madiun
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Madiun
- Kepala Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Madiun
- Camat Dagangan
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo
- Ketua Gapoktan yang bersangkutan
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : 01 TAHUN 2010
TANGGAL : 14 Januari 2010
SUSUNAN PENGURUS
GABUNGAN KELOMPOK TANI ( GAPOKTAN )
DESA BANJAREJO KECAMATAN DAGANGAN KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2010 – 2011
=============================================================================Ketua : Adi Sulahman
Wakil Ketua : Suyanto
Sekretaris : Mostofa
Bendahara : Joko Susanto
Banjarejo, 14 Januari 2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN
0 comments:
Post a Comment