0 pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, adat, agama dan suku, Indonesia juga memiliki hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Dijalaskan mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, didalam lampirannya menyatakan sebagai berikut : Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga dengan hal tersebut hendaknya pancasila benar-benar mampu melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung didalamnya. Segala cita-cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam naskah pancasila. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita-cita yang luhur tersebut dari pengertian pancasila yang merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung arti pandangan hidup, dasar negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga terkandung didalamnya. Dari hal tersebut maka bangsa Indonesia memiliki cita-cita luhur yang terkandung didalam pancasila, akan tetapi untuk dapat mewujudkan berbagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan rakyat yang tercantum dalam pancasila tidak akan dapat terwujud tanpa adanya upaya memaknai kembali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sehingga pancasila akan tetap mampu menjadi sumber hukum bangsa Indonesia.




1.2 RUMUSAN MASALAH

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, maka penyusun mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.      Apa pengertian Pancasila dan sumber hukum ?
2.      Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ?
3.      Apa saja yang menjadi nilai-nilai dalam Pancasila ?
4.      Bagaimana pemahaman masyarakat Indonesia terhadap Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ?
5.      Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ?
6.      Apa saja sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia ?
1.3    TUJUAN MASALAH





1.4    MANFAAT
            Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
  1. Menambah pengetahuan tentang Pancasila
  2. Menambah pengetahuan tentang Dasar Negara Indonesia
  3. Mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
  4. Mengetahui sumber-sumber hukum di Indonesia






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Istilah pancasila berasal dari bahasa sangsekerta . Pancasila = panca (lima), syila/syiila (dasar/aturan tingkah laku). Pancasila secara etimologi dapat diartikan sebagai lima dasar aturan tingkah laku.
Pancasila sebagai dasar aturan tingkah laku menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sesuai dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang tata urutan perundang undangan; TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urut peraturan perundang-undangan; dan UU No. 23 / 2005 tentang pembentukan peraturan perundangundangan;
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya , yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.
Dalam ilmu pengetahuan hukum pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal (kenbron van het recht) dan diartikan sebagai sumber asal dan sumber nilai – nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum (welbron van het recht ). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber hukum bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat diketemukannya, tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi Pancasila merupakan sumber nilai dan nila-nilai yang terkandung di dalamnya dibentuklah noma-norma hukum oleh negara. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus1945, merupakan perwujudan formal yang mengandung pernyataan bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia membentuk negara RI sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2.2 PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang biasa dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat dan negara yang bersangkutan. Sumber dari tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadialan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat-sifat, bentuk dan tujuan negara, serta cita-cita moral bangsa mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliput suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi Dasar Negara Republik Indonesia yakni Pancasila.
 Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, Alinea IV.
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 dinyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal tersebut mengandung makna bahwa setiap sendi kehidupan masyarakat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Maka dapat diartikan hukum sangat dibutuhkan oleh suatu negara Indonesia yaitu :
  1. untuk menjamin kepentingan dan hak asasi rakyat dari kemungkinan penindasan atau kesewenangan-wenangan penguasa/pemerintah
  2. memastikan tiap warga negara menjalankan hak dan kewajibannya.
  3. menjamin pelaksanaan pembangunan nasional dan pencapaian tujuan nasional
  4. membuat hubungan antar warga negara dan warga negara dengan pemerintahan selaras, serasi, dan seimbang.
  5. menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, adil, damai dan sejahtera.

Sebagai negara hukum Indonesia mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Mengakui dan melindungi hak asasi manusia
  2. Memiliki lembaga peradilan yang bebas, tidak memihak, serta dalam melaksanakan tugasnya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan manapun
  3. Adanya peradilan, hukum, dan saksi hukum yang tidak memihak
  4. Dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, segala sesuatunya berdasarkan hokum

Tujuan dari adanya hukum adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur.

2.3 NILAI-NILAI DALAM PANCASILA
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan / perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.



a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang atheis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atau batiniah.

2.4 PEMAHAMAN MASYARAKAT
Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. hal tersebut mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri. Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini adalah semakin lama pemahaman terhadap nilai-nilai pancasila sebagai sumber hukum justru semakin memudar, oleh karena itu sepertinya kita perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam pancasila. Pengaruh masuknya budaya-budaya asing di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang selalu dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan salah satu penyebab semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia. Adapun pendapat yang menyatakan “ untuk meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap nilai-nilai pancasila pertama kali perlu dibangun adanya “rasa memiliki” terhadap nilai-nilai pancasila. Pemahaman akan nilai atau makna yang terkandung didalam tiap sila- sila pancasila mestinya harus dimulai sejak dini mulai dari pendidikan yang paling bawah hingga pada tingkat pendidikan tinggi dengan tidak mendiskriminasi kajian ilmu tersebut, artinya selama ini kajian yang menyangkut pemahaman akan pancasila masih ditempatkan pada posisi dibawah, satu contoh misalnya pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi sepertinya tidak terlalu diutamakan dan kurang mendapat perhatian baik dari kalangan pelajar maupun pengajar sehingga tidak jarang para generasi muda yang mengabaikan dan tidak memahami akan makna yang terkandung didalam pancasila itu sendiri. Kekuasaan legislatif (legislative power) sebagai kekuasaan pembentuk undang-undang sepertinya belum sepenuhnya menjamin akan mampu membentuk sebuah peraturan perundang-undangan yang sempurna akan tetapi justru sebaliknya yang terjadi saat ini, undang-undang yang di bentuk seolah-olah merupakan produk kepentingan semata sehingga hanya berlaku relevan dalam jangka waktu tertentu saja atau relatif singkat sehingga kembali lagi harus melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Di dalam pembentukan undang-undang maupun peraturan yang lain tentunya tidak dapat dipisahkan dari aspek sosiologis, yuridis, serta aspek historis, masing-masing hal tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijadikan landasan dan diperhatikan dalam pembentukan maupun perumusan sebuah peraturan hukum. Khususnya dari aspek histories perlu diperhatikan sumber hukum yang paling dasar yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, lahirnya suatu produk hukum yang tidak mendasarkan hal tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai persoalan di dalam penerapanya. hal itu dikarenakan dasar hokum tersebut menyangkut falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Rumusan di dalam UUD 1945 : Setiap sila dari pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi ;“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenapbangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. (UUD 1945 dan amandemennya). Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.Dari teori tersebut maka konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dalam kalimat “...membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia...” maka dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan. Rumusan yang terkandung didalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 tersebut sangat komplek, artinya rumusan tersebut sudahlah sangat cukup dijadikan landasan untuk membentuk suatu sistem yang mampu menjangkau berbagai aspek yang terdapat di dalam Negara Indonesia. Dari hal tersebut maka konsep Pancasila yang tersirat didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang terdiri dari :
  1. membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. melaksanakan ketertiban dunia.
  4. negara Indonesia mempunyai falsafah dasar pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpn oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.5  KEDUDUKAN PANCASILA
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang berlaku sebagai norma didalam negara. Sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hokum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain. Penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  5. Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

2.6 SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
Pembentukan berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya termuat berbagai tujuan, cita – cita, serta cermin kepribadian bangsa, sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan, maupun peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan beberapa hal tersebut tadi. Di dalam TAP MPR RI No. 3/MPR/2000, beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 dan amandemenya
4. Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
5. Undang-undang
6. Peraturan perundang-undangan
7. Peraturan pemerintah
8. Keputusan presiden
9. Peraturan daerah





BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.


















3.2 KRITIK DAN SARAN

3.2.1 KRITIK
Dalam pembuatan makalah ini banyak literatur buku yang kami ambil akan tetapi banyak hal yang tidak dapat kami paparkan secara mendetail, dan diharapakan dari dosen serta rekan mahasiswa dapat memberikan sanggahan berupa pendapat yang membangun agar menjadikan perbaikan bagi makalah kami yang lebih baik lagi.

3.2.2 SARAN
Dalam pembuatan makalah ini terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepada rekan mahasiswa yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Kepada dosen pembimbing yang memberikan arahan yang telah tercapai makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat digunakan sebaik-baiknya serta menjadi bahan bacaan serta sebuah acuan referensi bagi mahasiswa.






0 comments:

Post a Comment

 

kingdom dfc Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates