1 Cara Hack Facebook Terbaru 2013

1. Daftar Dulu Di Sini
2.Kemudian Isi Formulir Pendaftaran
3.Masukkan URL Akun facebook caranya buka profil fb korban lalu copy url korban yang ada di adress bar,
4. lalu masukkan url tadi yang ingin anda hack di url of victim, contoh ingin menghack akun ini: www.facebook.com/jhon.smith
5. Klik Hack Account, Tunggu proses crackingnya
6. Jika sudah berhasil, nanti akan terlihat pasword dan email korban.
Dan sekarang silahkan login menggunakan Pasword dan Email tersebut di facebook.

*Gunakan untuk hal yang baik-baik aja yah.... ^^

Semoga bermanfaat~

0 Azab dan sengsara



Merari siregar
Azab dan sengsara
Karena pergaulan mereka yang sejak kecil dan berhubungan saudara sepupu, antara mariamin dan aminu’din terjadilah cinta. Ibu mariamain menyetujui hubungan itu karena aminudin adalaah seorang yang baik budinya lagi pula nuria ingin agar putrinya  dapat hidup berbahagia tidak selalu menderita oleh kemiskinan mereka.
Orang tua aminuddin adalah seorang kepala kampong bangsawan kaya yang disegani oleh bawahannya karena sifatnya yang mulia serta kerajinan kerjanya. Ayahnya bernama baginda diatas. Sifat menurun pada anaknya. Sebaliknya, keluarga mariamin adalah keluarga miskin disebabkan oleh tingkah laku ayahnya almarhum yang suka berjudi ,pemarah, mau menang sendiri  serta suka berbicara kasar. Karena sifat ayah mariamin yang juga suka berpakara dengan orang lain akhirnya keluarga mariamin jatuh miskin. Hingga akhir hayatnya, tohir (sultan baringin) mengalami nasib sengsara bersama istrinya nuria, istri baginda diatas adalah adik kandung sultan.
Hubungan cinta mereka semakin bersemi ketika suatu hari mariamin tergelincir dari suatu jembatan bamboo. Dengan sigap aminudin terjun ke sungai menyelamatkan jiwa mariamin. Mariamin terselamatkan, dan merasa amat berhutang budi pada sepupu itu.
Akan tetapi hubungan cinta mereka tidak mendapat restu dari baginda diatas karena keluarga miskin dan bukan dari kalangan bangsawan. Aminuddin suatu ketika meninggalkan sipirok pergi ke deli untuk berkerja setelah sebelumnya berjanji pada kekasihnya untuk kawin pada saat dia mampu  menghidup calon istrinya.
Sepeninggal aminuddin, mariamin sering berkirim balas surat dengan aminuddin. Ia selalu menolak lamaan yang dating untuk meminangnya karena kesetiaraan nya pada aminuddin seorang.
Setelah mendapat pekerjaan di medan aminuddin berkirim surat pada mariamin untuk segara menyusul ke medan. Menjadi istrinya. Kabar itu juga disampaikan kepada orang tua aminuddin sendiri. Ibu aminuddin menyetujui rencana anaknya , akan tetapi baginda di atas supaya tidak menyakitkan hati istrinya diam –diam pergi ke dukun menanyakan siapakah jodh aminuddin sebenarnya. Tentu saja karena baginda di atas tidak menyetujui hubungan anaknya dengan mariamin, maka dikatakan pada istrinya bahwa menurut dukun, jodoh aminuddin bukanlah mariamin, melainkan seorang pui kepala kampong lain yang cantik dan kaya.
Tanpa sepengatuan aminuddin, baginda diatas membawa calon menantunya  hendak dijodohkan dengan aminuddin di medan. Aminuddin amat kecewa mendapat jodoh yang bukan pilihan hatinya, akan tetapi ia tidak dapat menolak keinginan ayahnya serta adat istiadat yang kuat dianut masyarakat. Aminuddin kemudian brkirim surat kepada mariamin tentang perkawinan yang tidak berdasarkan cinta dan kepada mariamin , ia minta sudi memaafkan dan berlaku sabar menerima cobaan
Mariamin jatuh sakit karena cintanya yang terhalan. Suatu hari baginda di atas dating ke rumah mariamin hendak meminta maaf dan menyesali segala perbuatan setla melihat sifat-sifat mariamin yang baik.
Beberapa bulan kemudian mariamin dikawinkan denga seorang kerani yang belum dikenalnya, bernama kasibun. Ternyat kemudian diketahui, suaminya baru saja menceraikan istrinya di medan untuk mengawini mariamin. Bersama kasibun, mariamin pun tinggal di medan.
Suatu ketika aminuddin mengunjungi mariamin di rumahnya. Pertemuan itu membuat mariamin pingsan hingga menyebabkan kecurigaan dan rasa cemburu yang besar dalam diri kasibun. Kasibun kemudian menyiksaan tanpa belas kasihan. Akibat siksaan itu mariamin merasa tidak tahan hidup bersama suaminya. Ia kemudian lapor kepada polisi dan mengadukan perkaranya.
Kasibun perkara. Dengan mebayar denda sebesar dua puluh lima rupiah kasibun arus mengaku versalah dan merelakan mariamin bercerai darinya. Maiamin amat sedih, ia ulang ke rumah ibunya di sipirok. Badannya kurus dan sakit – sakiatn, hingga kahirnya ia meniggal duni amat sengsara
                                                                                                (Hariadi Saptono)  

0 lapisan masyarakat


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material dari pada kehormatan, misalnya maka mereka yang mempunyai kekayaan material akan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi. Apabila dibandingkan dengan pihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat yang merupakan pembedaan seseorang atau sekelompok orang dalam kedudukan yang berbeda secara vertikal.

             Bahkan pada zaman dahulu, filosof Aristoteles (Yunani) mangatakan didalam Negara terdapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, yang melarat, Dan yang berada ditengah-tengahnya. Pada zaman itu orang telah mengakui adanya lapisan masyarakat yang mempunyai kedudukan bertingkat-tingkat dari bawah ke atlas. Sosiologi pritim A Sorokin, pernah mengatakan bahwa system lapisan merupakan ciri yang tetap Dan umum dalam setiap masyarakat.

             Bentuk-bentuk lapisan masyarakat berbeda-beda Dan banyak sekali. Lapisan-lapisan tersebut tetap ada, sekalipun dalam masyarakat kapitalis, demokratis, komunistis Dan lain sebagainya. Lapisan masyarakat tadi mulai ada sejak manusia mulai mengenal adanya kehidupan bersama didalam organsisasi sosial.
Bentuk control lapisan masyarakat tersebut banyak, akan tetapi secara prinsipil bentuk-bentuk tersebut dapat diklasifikasikan kedalam tiga macam kelas yaitu ekonomi, politis, Dan yang didasarkan pada jabatan tertentu dalam masyarakat.
              Umumnya ketiga bentuk pokok ini mempunyai hubungan yang erat satu dengan yang lainnya. Misalkan mereka yang masuk dalam suatu lapisan atlas dasar politis, biasanya juga merupakan orang-orang yang mendududki suatu lapisan tertentu atlas dasar ekonomis. Hal itu semuanya tergantung pada system nilai yang berlaku serta berkembang dalam masyarakat bersangkutan.
B.     Rumusan Masalah
Dari apa yang telah disentil diatas maka saya dapat menarik suatu langkah yaitu rumusan masalah :
1. Apa sebenarnya lapisan masyarakat itu ?
2. Bagaimana sehingga terjadinya lapisan masyarakat ?
3. Apa peran lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari ?
C.      Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah dimaksud untuk kita dapat membatasi pembahasan yang kita bahas agar makalah kita dapat sajikan terarah Dan ilmiah. Berikut dapat kita lihat dalam tiga item dibawah ini :
1. Peranan lapisan masyarakat terhadap lingkungan sosial Dan masyarakat itu sendiri.
2. Proses-proses terjadinya lapisan masyarakat.
3. Peranan system lapisan masyarakat kelas sosial, unsur, Dan dasar lapisan masyarakat.
        D.  Tujuan Pembahasan.
a. mahasiswa bisa mendeskripsikan makna stratifikasi sosial dengan mendalam.
b. kita bisa mengetahui asal usul terjadinya stratifikasi sosial dalam kelompok masyarakat.
c. dapat meneliti sifat-sifat stratifikasi sosial masyarakat antara yang baik untuk ditiru  dan yang tidak pantas untuk ditiru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Terjadinya Lapisan Masyarakat
Stratifikasi berasal dari bahasa latin “stratus” yang artinya lapisan/tingkatan. Di dalam masyarakat terdapat sejumlah lapisan dengan jumlah yang berbedabeda. Hal itu tidak lain karena di masyarakat terjadi perbedaan sosial. Seorang sosiolog Pitiram A.osorkin, dalam bukunya yang berjudul social and cultural mobility mngemukakan bahwa sistem berlapis-lapis tiu merupakan ciri yang tetap dan umum dala, setiap masyarakat yang hidup teratur. Ia menyebut sistem berlapis-lapis dalam masyarakat itu dengan istilah social stratification. Selanjutnya, dikatakan bahwa social stratification adalah penggolongan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat dan wujudnya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas rendah.
Bahkan pada zaman kuno dahulu, filosof Aristoteles (Yunani), mengatakan di dalam Negara ada tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, yang melarat, dan yang berada diantara keduanya.ucapan demikian sedikit banyak membuktikan bahwa pada zaman itu, dan sebelumnyaorang telah mengakui adanya lapisan masyarakat yang mempunyaikedudukan yang bertingkat-tingkat dari yang bawah sampai yang atas.
Barang siapa yang memiliki sesuatu yang berharga dalam jumlah yang banyak, dianggap masyarakat berkedudukan dikalngan atas. Mereka yang sedikit sekali atau bahkan yang tidak sesuatu yang berharga dalm pandangan masyarakat mempunyai kedudukan yang rendah. Di antara lapisan yang atasan dan rendah itu, ada lapisan jumlahnya dapat ditentukan sendiri olah mereka yang hendak mempelajari system lapisan masyarakat itu.
Biasanya golongan lapisan masyarakat atas tifak hanya memiliki satu macam saja dari apa yang dihargai oleh masyarakat, tetapi kedudukannya yang tinggi itu bersifat komulatif. Mereka yang memilki uang banyak, akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaan dan mungkin juga kehormatan, sedang mereka yang mempunyai kekuasaan besar mudah menjadi kaya dan mengusahakan ilmu pengetahuan.System lapisan dalam masyarakat tersebut, dalam sosiologi ddikenal dengan social stratification. Kata stratification berasal dari stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Pitirim A. Sorokin menyatakan bahwa social stratification adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas yang bertingkat-tingkat (hirarkis).
Perwujudannya adalah kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya menrut Sorokin, dasar dan inti lapisan masyarakat tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dan tangggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota-anggota masyarakt. Masyarakat yang berstratifikasi sering dikiaskan dengan gambar sebuah limas yang berlapis-lapis. Lapisan bawah adalh yang paling besar dan lapisan berikutnya menjadi lebih sempit. Terdapat pendapat yang menyamakan antara lapisan dengan kelas.
Namun sebenarnya terdapat perbedaan antara keduanya. Marx berpendapat bahwa kelas adalah suatu lapisan masyarakat yang orangnya mempunyai kedudukan dan peran yang sama terhadap alat-alat produksi dan peredaran barang. Karena mereka mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, menghadapi nasib dan masalah kehidupan yang sama, dan harapan serta cita-cita yang sama pula.
B.     Sifat Sistm Lapisan Masyarakat
Sifat dari sistem berlapis-lapisan dalam masyarakat ada yang tertutup dan ada yang terbuka. Yang bersifat tertutup tidak memungkinkan pindahnya orang dan suatu lapisan ke lapisan yang lain, baik gerak pindahnya ke atas atau ke bawah. Keanggotaan dari lapisan tertutup diperoleh melalui kelahiran. Sistem lapisan tertutup dapat dilihat pada masyarakat yang berkasta, masyarakat yang feodal, atau masyarakat yang sistem pelapisannya bersifat terbuka, setiap anggota mempunyai kesempatan buat berusaha dengan kecakapannya sendiri untuk naik lapisan, atau kalau tidak beruntung, dapat jatuh kelapisan di bawahnya.
Sifat dan system pelapisan sosial di dalam suatu masyarakat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ada yang bersifat tertutup, ada yang bersifat terbuka, dan ada yang bersifat campuran. Yang bersifat tertutup membatasi kemungkunan pindahnya seseorang dari satu lapisan kelapisan yang lain. Baik yang merupakan gerak ke atas atau bawah. Di dalam system yang demikian, satu-satunya jalan untuk menjadi anggota suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran.Sebaliknya di dalam system terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan, atau, bagi mereka yang tidak beruntung, untuk jatuh dari lapisan atas kelapisan bawahnya.

 Pada umumnya system terbuka ini memberi perangsang yang lebih besar kepada setiap anggota masyarakat untuk dijadikan landasan pembangunan masyarakat dari ada system yang tertutup.System tertutup jelas terlihat pada masyarakat India yang berkasta. Atau didalam masyarakat yang feodal, atau di dalam masyarakatnya yang mana lapisannya tergantung pada perbedaan rasial. Apabila ditelaah pada masyarakat India, system lapisan disana sangat kaku dan menjelma dalam diri kasta-kasta. Kasta di India mempunyai cirri-ciri tertentu, yaitu:
  1. keanggotaan pada kasta diperoleh karena kewarisan/kelahiran.
  2. Keanggotaan yang diwariskan itu berlaku seumur hidup, oleh karena seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali dia dikeluarkan dari kastanya.
  3. Perkawinan bersifat endogam, artinya harus dipilih dari orang yang sekasta.
  4. Hubungan antara kelompok-kelompok sosial lain sifatnya terbatas.
  5. Kesadaran pada keanggotaan suatu kasta yang tertentu, terutama nyata dari nama kasta, identifikasi anggota pada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta.
  6. Kasta diikat oleh kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan.
  7. Prestise suatu kasta sangat diperhatikan. 
C.      Kelas sebagai dimensi pelapisan sosial
Karl Marx beranggapan, bahwa masyarakat dan kegiatan-kegiatannya pada dasarnya merupakan alat-alat yang terorganisasi agar manusia dapat tetap hidup. Di sana kelas merupakan kenyataan dalam masyarakat yang timbul dari sistem produksi, akibat ada anggota yang memiliki tanah dan alat-alat produksi dan yang tidak mempunyai serta hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.Istilah kelas terkadang tidak selalu mempunyai arti yang sama. Ada kalanya yang dimaksud dengan kelas ialah semua orang dan keluarga ynag sadar akan kedudukannya di dalam suatu lapisan, sedangkan kedudkan mereka itu diketahui serta diakui oleh masyarakat umum.
Pandangan lain terhadap kelas-kelas ada yang menggunakan penilaian fungsional dan historis. Terbentuknya kelas-kelas menurut aliran fungsional diperlukan untuk menyesuaikan masyarakat dengan keperluan yang nyata dan gejalanya dimengerti apabila diketahui riwayat terjadinya seprti dalam abad ke-19, yaitu sebagai berikut:
  1. pada awalnya manusia hidup berkelompok tanpa tatanan sosial tertentu. Setiap pribadi merdeka dan sama derajat. Sarana produksi belum tercipta, sehingga penduduk tidak terbagi-bagi atas dasar pemilikan keahlian.
  2. usaha tani berkembang, sumber daya terbatas sehingga menuntut hadirnya peralatan-peralatan khusus yang pada gilirannya menciptakan kesempatan-kesempatan baru atas penguasaan alat yang tidak setiap orang mampu memilikinya. Yang tidak mampu membeli atau menyewa peralatan mesti bekerja keras atau bekerja bagi yang memiliki. Secara mendasar manusia mulai terbagi, dan prinsip perbudakan mulai merembes dan menggeser struktur dasar.
  3. perbudakan berkembang berubah kearah prinsip-prinsip kuli kontrak. Orang yang dulunya budak  pelan-pelan bergeser statusnya mengikuti pergeseran pemilikan lahan. Meskipun mereka merdeka, keterikatan pada lahan membuatnya tidak berdaya mengikuti kehendak tuan-tuan tanah. Meski nyawa tetap di badan, namun bila tanah garapan dijual dan tuan pemilik berganti, maka terbawa pula seluruh kuli yang ada di dalam tata usaha pengolaan lahan itu.
  4. prinsip kuli kontrak memberi kesempatan bagi tumbuhnya benih-benih feodalisme, tata penguasaan di tangan minoritas bangsawan. Buruh jadi bergantung pada lahan usaha tempat ia mengandalkan hidupnya. Dirnya terikat kepada Aristrokrat. Hak-hak yang dimilikinya baik hak sipil maupun hak sosial tetap saja hilang.
  5. struktur dasar bergeser kearah prinsip borjuis. Lapisan ini bukan petani, bukan aristokrat melainkan kelas menengah. Dengan memiliki alat dan sarana-sarana produksi, kelompok ini mampu menguasai indusri dan mesin.
  6. kini kaum borjuis memperoleh keuntungan yang besar. Maka muncul gejala baru, yaitu lapisan ini menjadi embrio sebuah kapitalisme industri. Perkembangan selanjutnya adalah memberi peluang terhadap terjadinya pertentangan kelas.
Bentuk lapisan masyarakat berbeda-beda dan banyak sekali. Lapisan-lapisan tersebut tetap ada, sekalipun dalam masyarakat kapitalis, demokratis, komunistis, dan lain sebagainya. Lapisan masyarakat tersebut mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama dalam satu organisasi sosial. Misalnya pada masyarakat yang bertaraf kebudayaan masih bersahaja. Lapisan masyarakat mula-mula didasarkan dari perbedaan seks, perbedaan anatara pemimpin dan yang dipimpin, golongan buangan budak dan bukan buangan budak, pembagian kerja dan bahkan juga suatu pembedaan berdasarkan kekayaan. Semakin rumit dan semakin maju teknologi masyarakat, semakin kompleks pula system suatu masyarakat. Lapisan tersebut, tidak hanya dijumpai pada masyarakat manusia tetapi juga pada masyarakat hewan merayap, menyusui, dan lain sebagainya. Bahkan dikalangan hewan menyususi, umpamanya kera, ada lapisan pimpinan dan yang dipimpin, ada pula perbedaan pekerjaan yang didasarkan perbedaan seks. Demikian juga dikalangan dunia tumbuh-tumbuhan. Dikenal ada tubuhanan parasitis, yang sanggup berdiri sendiri.
Bentuk-bentuk konkrit lapisan masyarakat tersebut banyak. Akan tetapi secara prinsipil bentuk tersebut dapat diklasifikasikan ketiga macam kelas, yaitu yang ekonomis, politis, dan yang didasarkan pada jabatan-jabatan trtentu dalam masyarakat. Umumnya ketiga pokok tersebut mempunyai hubunyan erat satu dengan yang lainnya, di mana terjadi saling pengaruh mempengaruhi. Misalnya, mereka yang masuk dalam lapisan ats dasar ukuran politis, biasanya juga merupakan orang-orang yang meduduki suatu lapisan tertentu atas dasar lapisan ekonomis. Demikian pula mereka yang kaya biasanya menempati jabatn-jabatan yang senantiasa penting. Akan tetapi, tidak semua demikian keadaanyan. Hal itu semuanya tergantung pada system nilai yang berlaku serta berkembang dalam masyarakat bersangkutan.
Selain itu, adapula masyarakat yang mendasarkan penilaian dan penentuan status sosial pada pendidikan dan pemikiran tanah. Jadi kriteria sosial bagaimanapun bentuknya berfungsi untk menilai dan menempatkan orang-orang atau grup dalm stratum, dalm system hirarki masyarakat. Sehingga adanya beberapa system yang lahir dalam stratifikasi masyarakatn yaitu:
  1. system kasta.
Istilah kasta diambil dari kata Portugis “casta”, yang berarti keturunan atau ras. Adapun di India istilah Varna berarti warna dipakai sebagai sinonim kata tersebut. Lumberg menjelaskan bahwa kasta merupakan suatu kategori yang anggotanya yang ditunjuk dan ditetapkan pada status yan permanen dalam hirarki sosial yang diberikan serta perhubungannya dibatasi sesuai dengan statusnya. System kasta ini merupakan bentuk yang paling kaku dan mempunyai garis batas yang paling jelas dari bentuk stratifikasi sosial.
2.      System kelas.
Bertolak belakang dengan system kasta yang kau dan tertutup, system kelas lebih fleksibel dan membuka kemungkinan membuka gerak sosial. Oleh karena itu kelas tidak terorganisoir dan juga tidadk tertutup atas dasar penentuan hukum atau agama seperti yang terdapat dalam stratum dengan sistemnya yang kaku dan mudah diidentifikasi. Kelas sosial bukan warisan keluarga, kelas sosial dapat dicapai dan diubah sesuai dengan usaha dan prestasi seseorang walaupun besarnya mobilitas seperti itu dari masyarakat ke masyarakat lainnya sangat bervariasi.
Adapun stratifikasi sosial cenderung mengekalkan diferensiasi atau perbedaan peranan dan status tersebut. Orang-orang melalui proses tertentu, ditetapkan (fixed) dalam struktur masyarakat. Dalam beberapa kasus, peranan dan status berkembang sangat tetap sehingga stratifikasi sosial yang mengindikasikan peranan dan status itu sangat tertutup dan kaku. Dalam deferensiasi, strata yang dimiliki seseorang dianggap taraf permulaan bagi terciptanya stratifikasi sosial, hal itu tidak terjadi begitu saja, melainka melalui prosesyang panjang.
Awal mulanya dengan membedakan seseorang dengan yang lain, dipilih dan  dalam grup-grup dan selanjutnya perbedaan itu cenderung menjadi tetap (fixed) dan terciptalah stratifikasi sosial itu dalam masyarakat. Namun demikian, tidak ditafsir bahwa semua diferensiasi akan mengarahkan kepada stratifikasi soosial. Sebab didalam masyarakat terdapat kekuatan atau daya yang mendorong penghapusan perbedaan atau diskriminasi di antara sesama musia. Humberg menjelaskan bahwa stratifikasi sosial merupakan devinisi dari suatu populasi kedalam atau lebih lapisan dan setiap lapisan itu relatif homogen.
D.     Dasar terjadinya lapisan masyarakat. 
Lapisan-lapisan sosial masyarakat atau stratifikasi sosial dalam masyarakat bisa terjadi, dikarenakan tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak-hak dan kewajiban serta bertanggung jawab diantara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan. Sehingga muncul proses dimana kemunculan itu bisa dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Kemudian lapisan masyarakat yang munculnya disengaja yang disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Dan yang menjadi faktor utama munculnya lapisan sosial sengaja adalah kepandaian, tingkat umur (yang senior), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat.
Dilihat dari prosesnya, stratifikasi sosial dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya, tetapi juga terdapat unsur-unsur kesengajaan untuk dibuat bertingkat-tingkat. Koencoroningrat mengemukakan bahwa sesuatu yang berharga dapat dibedakan menjadi tujuh macam, yaitu:
  1. Kualitas atau kepandaian.
  2. Tingkat usia atau senioritas.
  3. Sifat keaslian.
  4. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.
  5. Pengaruh dan kekuasaan.
Secara teorotis semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial, halnya tidaklah demikian.Pembedaan atas lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian system sosial setiap masyarakat.
Untuk meneliti terjadinya proses-proses lapisan masyarakat, dapatlah pokok-poko sebagai berikut:
  1. sistem lapisan mungkin berpokok pada system pertentangan dalam masyarakat. System demikian mempunyai arti yang khusus bagi masyarakat tertentu yang menjadi objek penyelidika.
  2. sistem lapisan dapat dianalisis dalam ruang lingkup unsure-unsur sebagai berikut:
    1. distribusi hak-hak istimewa yang obyektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan (kesehatan laju angka kejahatan), wewenang, dan sebagainya.
    2. sistem pertanggaan yang diciptakan para warga masyarakat (prestise dan penghargaan).
    3. kriteria system pertentangan, yaitu apakah didapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
    4. lambang-lambang kedudukan, tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi dan selanjutnya.
    5. mudah atau sukarnya bertukar kedudukan.
    6. solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki kedudukan yang sama dalam system sosial masyarakat.
Seperti telah diuraikan ada pula system lapisan yang disengaja disusun untuk mengejar tujuan bersama. Hal itu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenag resmi dalam organisasi formal, seperti pemerintah, perusahaan, partai politik, angkatan bersenjata atau perkumpulan. Kekuasaan dan wewenang merupakan unsure-unsur khusu dalam system lapisan.
Hubungan-hubungan yang ada dalam masyarakat, merupakan hubungan antar peranan antar individu dalam masyarakat. Peranan di atur oleh norma-norma yang berlaku. Misalnya, norma kesopanan menghendaki agar seorang laki-laki bila berjalan bersama seorang wanita harus disebelah luar. Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam perrgaulan kemasyarakatan. Jadi, seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan.

E.     Lapisan yang Sengaja Sisusun
Sistem kasta di India telah ada sejak abad-abad yang lalu. Istilah untuk kasta dalam bahasa India dinamakan yati; sedangkan sistemnya disebut varna. Menurut  kitab Rig-Veda dan kitab-kitab Brahmana, dalam masyarakat India kuno dijumpai empat varna yang tersusun dari atas ke bawah. Masing-masing adalah kasta Brahmana, Ksatria, Vaicya, Sudra. Kasta Brahmana merupakan kasta para pendeta, yang dipandang sebagai lapisan tertinggi. Ksatria merupakan kasta-kasta bangsawan dan tentara, dipandang sebagai lapisan yang kedua. Kasta Vaicya merupakan kasta para pedagang yang dianggap sebagai lapisan yang menengah (ketiga) dan Sudra adalah kasta orang-orang biasa (jelata).
Mereka yang tak berkasta, adalah golongan Paria. Susunan kasta tersebut sangat kompleks dan hingga kini masih dipertahankan dengan kuat, walaupun orang-orang India sendiri kadangkala tidak mengakuinya. Sistem kasta semacam  di India, juga dijumpai di Amerika Serikat, dimana terdapat pemisahan yang tajam antara golongan kulit putih dengan golongan kulit berwarna terutama oranr-orang Negro. Sistem tersebut dikenal dengan segregation yang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sistem apartheid yang memisahkan golongan kulit putih dengan golongan asli di Uni Afrika Selatan.
Dan yang ketiga adalah system lapisan yang campuran sehingga bisa memberikan kesempatanpada seseoranguntuk melakukan perpindahan dari satu lapisan kelapisan lain, baik gerak keatas maupun kebawah. Namun demikian itu dibirikan kepada blok-blok tertentu. Seperti halnya untuk menjadi pejabat tertentu dipersyaratkan tentang IQ seseorang tersebut. Akan tetapi, apabila suatu maysrakat hendak hidup dengan teratur, maka kekuasaan dan wewenang yang ada harus dibagi dengan teratur pula. Sehingga jelas bagi seseorang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang dalam organisasi secara vertikal dan horizontal.
F.      Perlunya Sistem Lapisan disusun
Apabila kekuasaan dan wewenang tidak dibagi secara teratur, maka kemungkinan besar akan terjadi pertentangan-pertentangan yang dapat membahayakan keutuhan-keutuhan masyarakat. Dengan demikian mau tidak mau  ada system lapisan masyarakat, karena dengan adanya lapisan tersebut maka permasalahan dalam masyarakat dapat diselesaikan, seperti halnya penempatan individu dalam tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorong agar masyarakat bergerak susuai dengan fungsinya.
Karena tergantung pada bentuk dan kebutuhan masing-masing masyarakat. Jelas bahwa kedudukan dan peranan yang dianggap tertinggi oleh setiap masyarakat adalah kedudukan dan peranan yang dianggap terpenting serta memerlukan kemampuan dan latihan-latihanyang maksimal. 
Dengan demikian masyarakat menghadapi dua persoalan, pertama menempatkan individu-individu tersebut dan kedua mendorong agar mereka melaksanakan kewajibannya. Apabila semua kewajiban selalu usai dengan keinginan si individu, dan sesuai pula dengan kemampuan-kemampuannya dan seterusnya, maka persoalan tidak akan terlalu sulit untuk dilaksanakan. Tetapi kemampuan dan latihan-latihan.
Beberapa kriteria umum penentuan status dalam stratifikasi sosial, yaitu sebagai berikut:
·         Ø kekayaan dalam berbagai bentuk yang diketahui oleh masyarakat diukur dalam kuantitas atau dinyatakan secara kualitatif. Standar kehidupan yang diperlihatkan serta sumber-sumber kekayaan secara kualitatif. Standar kehidupan yang diperlihatkan serta sumber kekayaan secara sosial bermakna untuk menentukan status dalam stratifikasi yang ada.
·         Ø daya guna fungsional orang-perorangan dalam hal pekerjaan, misal sebagai eksekutif, guru, ilmuan, buruh biasa atau yang terampil sangat menentukan dan memengaruhi status.
·         Ø keturunan menunjukkan reputasi keluarga, lamanya berdiam di suatu tempat, latar belakang rasial atau etnis dan kebangsaan.
·         Ø agama  menunjukkan tingkat kesalehan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya.

Dari berbagai hal di atas apabila suatu masyarkat hendak hidup dengan teratur, maka kekuasaan dan wewenang yang ada harus dibagi dengan teratur pula. Sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana lentaknya kekuasaan dan wewenang dalam organisasi, secara vertikal dan horisontal. Sehingga perihal dalam berbagai aspek mengenai pelapisan masyarakat itu harus mencangkup berbagai aspek terutama yang telah tertera di atas.
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan.
Dari sitem lapisan yang sudah kita jelaskan diatas bahwasannya lapisan sosial yang  ada dalam kelompok masyarakat itu bermacam-macam, ada yang terbuka, tertutup dan campuran, dari pada itu setiap masyarakat yang mengiginkan kelancaran dalam hidup ditengah-tengah masyarakat pasti. Selama dalam satu masyarakat ada sesuatu yang dihargai, dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang sesuatu itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan system lapisan dalam masyarakat itu. Barang sesuatu yang dihargai didalam masyarakat mungkin berupa uang atau benda-benda yang bernilai ekonomis, mungkin juga berupa tanah, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam agama, atau mungkin juga keturunan yang terhormat.
Adanya system lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya (dalam proses pertumbuhan masyarakat itu) tetapi ada pula dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama.
B . Saran
Bagi masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial dan perubahan kebudayaan terlebih harus memfilter jika pengaruhnya dari luar, karena perubahan ini datang nya dari budaya luar atau karena pengaruh teknologi yang nantinya bisa menghilangkan kebudayaan kita sendiri. Dan memang perubahan sosial terjadi dengan cepat jika kita tinggalnya di perkotaan dan lambat terjadinya yang tinggal dipedesaan.


DAFTAR PUSTAKA
Idi, Abdullah.2011.Sosiologi Pendidikan:Individu, Masyarakat dan
        Pendidikan.Jakarta:PT Rajagrafindo Persada
Martono, Nanang.2011.Sosiologi Perubahan Sosial:Perspektif Klasik, Modern.
      Posmodern dan Psokolonial.Jakarta:PT Rajagrafindo Persada.
Soekanto, Soejono.2010.Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta:PT Rajagrafindo Parsada.
Ahmadi, Abu.2007.Sosiologi Pendidikan.Jakarta:PT Rineka Cipta.
Syamsir dan Burmawi.2003.Buku Ajar:Pengantar Sosiologi.Padang:UNP

0 hardi



BAB.I
Pendahuluan
1.        Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada beberapa pokok masalah yang dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
  1. Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
  2. Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merk Terkenal?
BAB.II
PEMBAHASAN
A.    Perlindungan Hukum Bagi Merk
            Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
            Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
            Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
  1. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  2. Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
  3. Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
  4. Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
  5. Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
  1. Atribut
    Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
  2. Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
  1. Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
  1. Budaya
    Merek menunjukan budaya tertentu.
  2. Kepribadian
    Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
  3. Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian  merek :
  1. Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
  2. Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
  3. Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
  4. Hak cipta  (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
  1. Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
  2. Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
  3. Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
B.     Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
  1. Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
  1. Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)      Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)      Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)      Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
 C.    Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
  1. Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
  1. Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
 D.    Syarat dan tata cara Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)      Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)      Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
  1. Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)      Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)      Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a)      Tanggal, bulan dan tahun
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c)      Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d)     Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e)      Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f)       Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g)      Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
  1. Menandatangani Permohonan
    1. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
    2. Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
      1. Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
      2. Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)      Surat pernyataan pemilikan Merk
  1. Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
  • Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
  • Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
  1. Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)      Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
  • Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
  • Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
  • Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)      Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
  • Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
  • Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)      Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)      Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)      Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)      Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
E.     Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
  1. Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
  2. Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
  3. Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
            Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
 F.     Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
            Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
  • Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
  1. Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
  2. Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.







BAB.III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.







DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.

 

kingdom dfc Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates