0 prasangka sosial


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang sangat  pesat, khususnya teknologi Di bidang informasi, telah membawa umat manusia ke suatu era yang belum  pernah dialami sebelumnya. Cepatnya harus informasi telah memungkinkan apa  yang terjadi di belahan dunia yang satu dapat segera diketahui, dan hal ini akan mempengaruhi tindakan dan keputusan - keputusan orang dalam berbagai bidang yang berada dibelahan dunia yang lain.  Fenomena dimana dunia semakin   mengecil serta adanya interdependensi yang semakin besar diantara bangsa-bangsa inilah yang sering dinamakan sebagai era globalisasi.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia yang sedang giat-giatnya membangun, tentu tidak luput dari pengaruh globalisasi ini. Pengaruh globalisasi terlihat di berbagai aspek pembangunan,baik  pembangunan fisik maupun pembangunan yang bersifat nonfisik, dimana unsur manusia nya lebih besar peranannya. Berbicara mengenai pembangunan tentu tidak terlepas dari sumber daya manusia yang ada. Pembangunan menurut La-Piere, (1981) adalah   merupakan usaha yang secara sistematis  direncanakan dan dilakukan untuk mengubah situasi dan kondisi masyarakat ke taraf yang lebih sempurna. Pengertian di atas mengandung makna bahwa pembangunan, sebenarnya  merupakan perubahan tingkah laku manusia sebagai warga negara yang sedang membangun.
Dalam kaitannya dengan pengertian diatas sumber daya manusia dalam  pembangunan mengandung arti bahwa manusia itu sendiri merupakan instrumen untuk mencapai perubahan yang direncanakan sekaligus menjadi sasaran pembangunan. Dengan demikian manusia sebagai instrumen yang berarti alat,  mengindikasikan bahwa manusia berperan sebagai obyek  dan sasaran pembangunan itu  sendiri. Sebagaimana diuraikan dalam GBHN (Garis Besar Haluan Negara) tahun 1988-1993 secarajelas dinyatakan bahwa manusia Indonesia merupakan subyek  sekaligus obyek dari pembangunan.
Oleh Karenanya sebagai obyek dan subyek pembangunan, manusia memegang  peranan yang sangat penting.
Masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa dan sedang  berkembang ke era industrialisasi yang diikuti kemajuan yang pesat dibidang informasi dan transportasi, tidak saja memperkecil jarak antar bangsa tetapi juga meningkatkan tukar rnenukar informasi, saling mempengaruhi satu sama  lain. Selain itu interaksi sosial dari berbagai kelompok etnis yang tersebar di berbagai pelosok tanah air yang terdiri dari ribuan pulau juga meningkat. Sebagai konsekuensi antar kelornpok etnis dan semakin banyak organisasi atau  perusahaan ataupun kelompok kerja lainyang beranggotakan orang dari berbagai kelornpok etnis, golongan, agarna, ras dan sukubangsa. (Setiadi, 1993).
Masing-masing suku bangsa yang ada di Indonesia menurut Martaniah, (1984) sudah barang tentu rnemiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Dengan rnengetahui perbedaan - perbedaan tersebut bukan berarti  bertujuan untuk memisah – misahkan mereka atau menonjolkan jurang pemisah di antara suku bangsa yang ada, akan tetapi justru dengan  mengetahui perbedaan-perbedaan tersebut akan dapat dicarikan jalan keluar untuk lebih mempersatukan. Namun demikian tidak dipungkiri dengan adanya perbedaan - perbedaan latar belakang kehidupan suku bangsa tersebut akan dapat memicu terjadinya prasangka sosial. Mar'at, (1982) mengemukakan bahwa suatu bangsa yang memiliki  heterogenitas dari kelompok - kelompok etnis senantiasa rnenimbulkan isu-isu yang menjurus kearah prasangka sosial.
               
  




B.        Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian prasangka sosial ?
2.      Jelaskan sebab – sebab timbulnya prasangka  ?
3.      Jelaskan terbentuknya jarak sosial ?
4.      Bagaimana usaha mengurangi prasangka sosial ?
5.      Apa yang dimaksud dengan prasangka, propaganda, desas – desus dan stereotip ?


C.      Tujuan
    1. Mengetahui pengertian prasangka sosial
    2. Mengetahui sebab – sebab timbulnya prasangka 
    3. Mengetahui terbentuknya jarak sosial
    4. Mengetahui usaha mengurangi prasangka sosial
    5. Mengetahui apa yang dimaksud dengan prasangka, propaganda, desas –  
        desus dan stereotip

D.       Manfaat
Makalah ini dibuat dan disusun agar mampu membawa suatu manfaat diantarnya :
1.         Menjadi bahan tambahan untuk perkuliahan mahasiswa dan dosen pengajar.
2.         Sebagai literatur materi khusus psikologi sosial
3.         Bermanfaat bagi pembaca dan memberi pengetahuan para penikmat pendidikan.
4.         Agar bisa menjadi salah satu acuan dalam belajar memahami psikologi sosial  terutama tentang motif sosial.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Prasangka Sosial
Di dalam kehidupan sehari-hari, istilah prasangka (prejudice) adalah sikap prasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu, prasangka sosial terdiri atas attitude-attitude sosial yang negatif terhadap golongan orang lain dan tidak mempengaruhi tingkah lakunya terhadap golongan manusia lain. Prasangka sosial yang pada awalnya hanya merupakan sikap-sikap perasaan negatif itu lambat laun menyatakan dirinya dalam tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap orang-orang yang termasuk golongan yang di perasangka itu tanpa terdapat alasan-alasan yang objektif. Pada pribadi orang yang dikenai tindakan-tindakan diskriminatif. Atau perasangka sosial adalah sebuah sikap terhadap anggota kelompok tertentu, semata-mata berdasarkan keanggotaan mereka dalam kelompok tersebut, prasangka terhadapa kelompok lain bisanya cenderung mengevaluasi anggotanya dengan cara yang sama (bisanya negatif) tingkah laku pribadi mereka memainkan peranyang kecil mereka tidak disukai. Hanya karena mereka termasuk dalam kelompok tertentu. Sebaliknya diskriminasi merujuk pada aksi negatif terhadap kelompok yang menjadi sasaran prasangka. Adorno menyatakan bahwa prasangka adalah merupakan salah satu tipe kepribadian. Oleh karena itu, kita tidak dapat menyalahkan suatu tindakan kekerasan yang mengakibatkan timbulnya kerusakan, apalagi kerusakannya hanya sebatas wilayah di mana kekerasan itu terjadi (rasisme misalnya).
Pengertian prasangka sosial menurut beberapa ahli antara lain :
 Menurut Kimball Young menyatakan prasangka adalah mempunyai ciri khas pertentang-an antara kelompok yang ditandai oleh kuatnya im group dan out group.
 Menurut Sherif and Sherif menyatakan prasangka sosial adalah sikap negatif para anggotasuatu kelompok,berasal dari norma mereka anut kepada kelompok lain beserta anggota-nya.
 Menurut Mar’at menyatakan bahwa prasangka sosial adalah dugaan-dugaan yang memi-liki nilai positif atau negatif,tetapi biasanya lebih negatif.
Menurut Brehm dan Kassin memyatakan bahwa prasangka sosial adalah perasaan negatif terhadap seseorang semata berdasarkan keanggotanya dalam kelompok tertentu.
 Menurut Kartono menyatakan bahwa prasangka merupakan pernilaian yang terlalu tegesa-gesa,berdasarkan generalisai yang terlalu cepat,sifatnya berat sebelah,dan disertai dengan tindakan menyenderhanakan kenyataan.
B. Sebab-sebab timbulnya prasangka sosial
Prasangka timbul dari adanya norma sosial, seperti yang terjadi pada anak-anak di amerika serikat prasangka terhadap orang negro terlihat pada tahu-tahun prasekolah anak menyadari bahwa itu telah termasuk dalam kelompoknya yaitu keluarga nya dan meluas kepada bangsanya.
Orang tidak begitu saja berprasangka terhadap orang lain. Tetapi ada faktor tertentu yang menyebabkan ia berprasangka, dan prasangka di sini berkisar pada masalah yang bersifat negatif terhadap orang atau kelompok lain. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya prasangka.
a) Orang dalam berprasangka dalam rangka mencari kambing hitam. Dalam berusaha seseorang mengalami kegagalan atau kelemahan, sebab dari kegagalan atau kelemahantidak di caridirinya sendiri tetapi pada orang lain. Orang lain inilah yang dijadikan kambing hitam sebagai sebab kegagalannya.
b) Orang berprasangka karena memang ia sudah di persiapkan didalam lingkungannya atau kelompok untuk berprasangka attitude tidak di bawa oleh manusia sejak dilahirkan, tetapi bermacam-macam attitude itu di pelajari dan di bentuk pada manusia selama perkembangannya, seorang anak kecil tidak mempunyai attitude tetapi ia memprolehnya pertama-tama dari orang tua dan keluarganya yang merupakan kelompok primer baginya yang pertama-tama mendidik atau merupakan lingkungan sosial pertama tampak anak itu berkembang sebagai manusia sosial demikian halnya dengan prasangka sosial yang tidak di bawa sejak lahir tetapi di bentuk selama perkembangannya, baik melalui didikan maupun dengan cara identifikasi dengan orang lain yang sudah berprasangka.
c) Prasangka timbul karena adanya perbedaan, di mana perbedaan ini menumbulkan prasaan superior. Perbedaan disini bisa meliputi.
1.Perbedaan fisik /biologis
2. Perbedaan lingkungan / geografis
3. Perbedaan kekayaan
4.Perbedaan status sosial
5.Perbedaan kepercayaan
d) Prasangka timbul karena kesan yang menyakitkan atau pengalaman yang tidak menyenangkan
e) Prasangka timbul karena adanya anggapan yang sudah menjadi pendapat umum atau kebiasaan di dalam lingkungan tertentu. Seperti orang berprasangka pada status ibu tiri.

C. Terbentuknya jarak sosial
Prasangka sosial merupakan gejala psikologi sosial, prasangka sosial ini merupakan masalah yang penting di bahas di dalam intergruop relation, prasangka sosial atau juga prasangka klompok yaitu suatu prasangka yang diperlihatkan anggota-anggota suatu kelompok terhadap kelompok-kelompok lain termasuk para anggotanya satu kelompok menilai kelompok lain dengan norma atau ukuran yang terdapat di dalam klompoknya sendiri.
1.      Dengan adanya penyelidikan yang cukup lama terlihat bahwa sosial distance di hembuskan dari grup yang dominan ssuai dengan status dan sudut pandangannya. Agar grup-grup yang lemah atau gruop minoritas dapat di terima kedalam grup moyoritas mau tidak mau harus mnyesuaikna diri dengan kelompok mayoritas dan ia harus mnerima status yang diberikan.
2.      Adanya rasa superioritas atau keunggulan kelompok atas kelompok yang lain, rasa superioritas bisa bersumber pada agama, geografis rasa, warna kulit dan sebagainya, anggota keolompok di sini menganggap bahwa kelompok lain berada jauh di bawah kelompoknya.
Faktor – Faktor yang dapat menimbulkan prasangka antara lain :
Warna kulit, tingkat hidup, agama dan sebagainya. Pada tahun 1935 dodd di dalam penelitianya menemukan bahwa social distance yang terbesar ada pada kelompok keagamaan.
Timbulnya prasangka dapat diperkuat oleh keadaan politik individu atau kelompok yang diliputi prasangka memiliki sikap serta pandangan yang tidak obyektif dan wajar.
Hal ini tentu saja merupakan perkembangan kepribadianya. Misalnya Orang Amerika terhadap Orang Negro.
D. Usaha mengurangi prasangka sosial
Usah-usaha mengurangi prasangka sosial antara golongan itu kiranya jelas harus di mulai pada didikan, jelasnya bahwa orasangka sosial itu sebenarnya adalah karena salah sangka, miss informasi, miss interprestasi. Oleh karena itu usah untuk mengurangi atau menghilangkan prasangka tetap di jalankan , di kembangkan dan di usahakan perbaikannya. Usaha mengurangi prasangka ini di bedakan atas atas dua usaha .
1.      Usaha preventif: ini berupa usaha jangan sampai orang atau kelompok terkena prasangaka. Menciptakan situasi atau susasana yang tentram, damai, jauh dari rasa permusahan. Melainkan dalam arti lapang dada dalam bergaul dengan sessama manusia meskipun ada perbedaan, perbedaan bukan berarti pertentangan , memperpendek jarak sosial sehingga tidak sempat timbul prasangka. Usaha ini sebaiknya harus di lakukan oleh orang tua pada anak, guru terhadap anak didiknya, masyarkat, media dan sebagainya.
2.      Usaha curatif. Usaha ini menyembuhkan orang yang sudah terkena prasangka, usaha disini berupa usaha menyadarkan. Prasangka adalah hal yang selalu merugikan tidak ada hal yang bersifat positif bagi kehidupan bersama , justru adanya prasangka itu pihak luar/pihak ketiga melahan dapat menarik kuntungan dengan jalan memperalat atau menimbulkan suasana panas dan kacau dari golongan yang diprasangkai demi keuntungan pihak ketiga.




E.     Prasangka, Propaganda, Desas-desus dan Stereotip.
Prasangka
Prasangka Berasal dari kata pra = sebelum; sangka = dugaan, pendapat yang didasarkan atas perasaan hati, syak, kesangsian, keraguan.
Prasangka : anggapan dan pendapat yang kurang menyenangkan atau penilaian negatif yang tidak rasional, yang ditujukan pada individu atau suatu kelompok tertentu (yang menjadi objek prasangka), sebelum mengetahui, menyaksikan, menyelidiki objek-objek prasangka tersebut.
Prasangka juga dapat dikatakan sebagai attitude-attitude sosial negatif, yang ditujukan pada individu atau golongan lain dan hal ini mempengaruhi tingkah laku golongan individu yang berprasangka tersebut.
Prasangka mulanya hanya merupakan sikap-sikap negatif, tapi lama kelamaan akan memunculkan tindakan-tindakan yang menghambat, merugikan bahkan mengancam kehidupan pribadi golongan tertentu’
Kompleks
Kompleks merupakan aspek jiwa yang terjadi di dalam alam bawah sadar seseorang yang mendorongnya bersikap.
Propaganda
Propaganda adalah alat meyakinkan seseorang terhadap suatu pandangan/citacita seseorang. Bermacam-macam propaganda antara lain:
  • Progresif, yaitu mengganti ideologi lama dengan ideologi baru.
  • Reaksioner, yaitu mencegah perkembangan sosial dan timbulnya ideologi baru.
  • Konservatif, yaitu memepertahankan ideologi.
Desas-desus
      Desas –desus adalah suatu gejala sosial psikologis yang menarik perhatian bagi ahli psikologi, karena : 1. desas – desus itu terjadi dimana saja, didalam tiap – tiap masyarakat 2. desas – desus mempunyai pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat, dan orang dalam masyarakat.
jadi, desas – desus adalah pemberitahuan lisan/tulisan dari orang perorang pada orang lain. Macam-macamnya bisa desas-desus yang merembes, berkoar, dan bertahan.
Stereotip
Stereotip merupakan gambaran atau tanggapan tertentu seseorang terhadap individu/kelompok yang diprasangkai.
Menurut Johnson & Johnson stereotipe  dilestarikan dan  di kukuhkan  dalam empat  cara,:
1. Stereotipe mempengaruhi apa yang kita rasakan dan kita ingat berkenaan dengan tin-dakan orang-orang dari kelompok lain.
2. Stereotipe membentuk penyederhanaan gambaran secara berlebihan pada anggota kelompok lain. Individu cenderung untuk begitu saja menyamakan perilaku individu-individu kelompok lain sebagi tipikal sama.
3. Stereotipe dapat menimbulkan pengkambing hitaman.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Di dalam kehidupan sehari-hari, istilah prasangka (prejudice) adalah sikap prasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu, prasangka sosial terdiri atas attitude-attitude sosial yang negatif terhadap golongan orang lain dan tidak mempengaruhi tingkah lakunya terhadap golongan manusia lain.
Usaha mengurangi prasangka ini di bedakan atas atas dua usaha :
1.      Usaha preventif: ini berupa usaha jangan sampai orang atau kelompok terkena prasangaka.
2.      Usaha curatif. Usaha ini menyembuhkan orang yang sudah terkena prasangka, usaha disini berupa usaha menyadarkan.

B. Saran
Secara umum pendidik, baik guru maupun orang tua dalam mengarahkan belajar anak hendaklah harus lebih memperhatikan masalah yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan psikologis, perkembangan intelegensi, emosional dan motivasi, serta mengembangkan kreativitas anak. Supaya peserta didik lebih mudah dalam memahami semua pelajaran yang ada. Terutama tentang identitas nasional bangsa indonesia yang kita cintai ini.
Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat berguna bagi kita semua, apabila ada kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf. Kepada Allah saya mohon ampun, saran serta kritikan yang membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA


Ahmadi Abu, 2007, Psikologi Sosial ,  Rineka Cipta,: Bandung
Gerungan, 2004, psikologi Sosial, Refika Adi Tama: Bandung
(diakses Hari Rabu pada tanggal 22 Nopember 2012 Jam 12.30 WIB )
(diakses Hari Rabu pada tanggal 22 Nopember 2012 Jam 12.45 WIB )












2 Cara Mendapatkan/ Menghasilkan Uang Dari Internet

Bagaimana Cara Mendapatkan/ Menghasilkan Uang Dari Internet?itu adalah pertanyaan yang Saat ini paling banyak di cari,  ya memang benar, saat ini peluang bisnis di internet sangatlah menjanjikan, terutama jika kita mengetahui Bagaimana dan Dimana Kita Bisa Mendapatkan Uang Dari Internet dengan Gratis tentunya. Tapi dilain pihak banyak juga situs-situs yang menjuru ke arah Scam atauSpam untuk itu kita juga harus lebih berhati-hati agar tidak sampai melakukan usaha yang sia-sia. Berikut ini adalah salah satu cara untuk mendapatkan uang dari internet yaitu dengan menggunakan Virtapay, saya lebih suka menyebutnya CaraMenghasilkan Dollar Gratis Melalui Virtapay, saya juga akan menjelaskan Cara Daftar di Virtapay. 

http://www.virtapay.com/r/jimedagang
Virtapay merupakan salah satu Online Payment Processor layaknya PayPal,AlertPay dan sejenisnya, meskipun tergolong baru dan masih pada tahap Pra Louncing namun Virtapay cukup menjanjikan dengan berbagai penawarannya yang bikin ngiler dan geregetan. Bayangkan saja, dengan hanya mendaftar dan bergabung di Virtapay anda akan lansung mendapatkan Bonus $100 Gratis di saldo account Virtapay anda..Terus anda akan dapat tambahan lagi Bonus $40 setiap login 2 hari sekali,,maka dari itu jika sudah terdaftar jangan lupa untuk login setiap2 hari sekali,,misalkan anda daftar tanggal 23 terus pada tanggal 25 anda melakukan login maka akun virtapay anda Bertambah $40 terus anda login lagi tanggal 27 maka bertambah lagi $40 dan seterusnya,,,
Mudah bukan???
nah buat sahabat yang ingin dafatr silahkan ikuti petunjuknya di bawah ini :

1. Daftar klik DI SINI
maka akan muncul website seperti di bawah ini
virtapay home

2. "Click Here to join Now" di sebelah kanan yang tulisan berwarna biru, lalu isi username, Email dan Pasword pilihan anda.
3.centang kotak yang berisi kata di pinggirnya "I agree to the term" lalu klik continue
4.Lakukan Verivikasi Email anda dengan mengklik "Subscription"

5.maka akan muncul tab baru,di sana anda masukan kode Captha yang di sediakan laluk klik "Complete Subscription Request.."setelah berhasil "close windows"
6.klik "here to login"di bawah dan masukan username dan pasword anda,,
Selesai deh anda langsung mendapatkan $100
 Cukup mudah dan sangat tidak susah,Anda Daftar sudah dapat $100,,mantaappp.


pertanyaanya ,bagaimana cara menukarkan uang tersebut ke Rupiah??
jawabanya,sangat mudah,,anda tinggal tukarkan Dollar Virtapay tersebut Ke PAYZA di salah satu website Exchange Virtapay,To PAYZA(ALERTPAY),dihttp://www.exchangevp.com/ dan Exchange ini akan menerima penukaran VIRTAPAY pada bulan september 2012 mendatang,kalau nanti bulan september promo bonus $100 ini akan habis dan tidak bisa mendapatkan bonus lagi,maka dari itu buat sahabat sebelum bulan september datang cepat-cepatlah mendaftar,nanti pada bulan september kita kirimkan saldo Virtapay kita ke PAYZA(ALERTPAY), nah buat sahabat yang belum punya PAYZA,silahkan ikuti panduan cara daftarnya klik DI SINI

Selanjutnya,Untuk menukarkan saldo PAYZA(ALERPAY) ke Rupiah tinggal kita jual Dollar PAYZA tsb di http://www.iwanchanger.com maka Iwanchanger.com akan mengirimkan rupiahnya ke Bank kita BRI,BCA,Danamon,BNI dan lain-lain.


Catatan :Jangan Menggunakan LR(Liberty Reserve) untuk menukar saldo VIRTAPAY,karena Banyak Hack yang mampu mencuri saldo anda,kalau pake PAYZA di jamin aman.

jangan lupa ajak juga teman dan saudara-saudara sobat untuk daftar dan mengunjungi blog ini,agar mereka juga kebagian dapat bonus $100.Jangan sampe daftar lewat situs lain atau mengetik url langsung dari browser,karna bnyak yang memphising/tipuan URL virtapay tersebut,maka dari itu klik lah hanya URL yang ada di blog ini untuk daftar "Virtapay",walau nama URL dan websitenya sama tapi banyak peniruan dari Hacker jahat.Kecuali untuk login bebas.

oke selamat menikmati Dollarnya,,,

0 HAM dalam Undang-undang Dasar 1945

HAM dalam Undang-undang Dasar 1945

Senin, 17 Mei 2010
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
 

kingdom dfc Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates